Istilah-Istilah Dalam Bisnis
KOMODITI
Barang
dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka
KONSOLIDASI
(istilah
pasar modal) penguatan trend yang tertahan akibat adanya aksi profit taking, namun
pada umumnya harga saham akan bergerak naik (atau sebaliknya)
KONTRAK
BERJANGKA
Suatu
bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu,
jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan
termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak
Berjangka
KONTRAK
INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit
Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenanguntuk mengelola portofolio
investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan
Penitipan Kolektif
KUSTODIAN
Pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya
LANDS GRANT
BONDS (OBLIGASI JAMINAN HIPOTIK)
Obligasi
yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dengan jaminan hipotik atas tanah
(estates) yang diserahkan guna kelangsungan pembayaran bunga dan atau pokok
pinjaman
LAPORAN AUDIT
Pernyataan
resmi pemeriksa buku berdasarkan fakta yang ditemukannnya dalam penelitian
pembukuan perusahaan
LEASE
Kontrak
sewa menggunakan real estate, peralatan atau aktiva tetap untuk jangka waktu
tertentu. Pemilik barang modal disebut lessor dan pengguna disebut lessee
LEVERAGE
Kemampuan
untuk memungkinkan membuat keuntungan yang besar atau menderita kerugian yang
besar dengan penempatan uang (margin) dalam jumlah yang kecil
LEVERAGE BUYOUT
Pengambilalihan
suatu perusahaan yang menggunakan uang pinjaman. Seringkali asset dari
perusahaan yang akan diambil alih dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut dan
pinjaman tersebut dibayar dari pendapatan perusahaan yang akan diambil alih
(target company)
LEVERAGE COMPANY
Perusahaan
dengan utang yang berlebihan dibandingkan dengan jumlah modal sendiri di dalam
komposisi modalnya
LEVERAGED STOCK
Saham
yang dibiayai dengan pinjaman sebagaimana halnya Margin account
LIABILITIES
(UTANG-UTANG)
Sesuatu
yang merupakan utang atau kewajiban perorangan atau perusahaan
LICENSI (IZIN
USAHA)
Izin
untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang efek yang dikeluarkan berdasarkan
keputusan
LIKUIDASI
Tindakan
yang dilakukan untuk "menutup" atau menghapus posisi terbuka Kontrak
Berjangka dengan cara melakukan transaksi sejumlah posisi yang sama namun pada
posisi yang berlawanan dengan posisi yang dimiliki sebelumnya, sebelum Kontrak
Berjangka jatuh tempo
LIMIT ORDER
(AMANAT TERBATAS)
Amanat
jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas
harga yang ditetapkan atau Amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu
LINDUNG NILAI
Tindakan
mengambil posisi di pasar berjangka yang berlawanan dengan posisi yang
dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk mengurangi hingga
sekecil-kecilnya resiko kerugian yang mungkin dihadapinya karena perubahan harga
di pasar fisik yang tidak menguntungkannya
LIQUIDATOR
(LIKWIDATOR)
Seseorang
yang ditugaskan untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan likuidasi
suatu perusahaan
LIQUIDITY
(LIKWIDITAS)
Karakteristik
suatu efek atau komoditi yang jumlahnya cukup banyak di dalam peredaran,
sehingga memungkinkan untuk dilakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa harus
menyebabkan turunnya harga efek
LIQUIDITY RATIO
(RASIO LIKWITDITAS)
Ukuran
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek
LIQUIDITY RISK
Risiko
yang muncul apabila counter party tidak dapat memenuhi kewajiban bayar-membayar
yang menyebabkan pihak penerima data mengalami kesulitan likuiditas.
LIQUIT ASSET
(ASET LIKWID)
Aset
yang berbentuk uang kas atau yang mudah ditukar menjadi uang kas
LISTED OPTION
(HAK TERDAFTAR)
Put
atau Call Option yang telah mendapat izin untuk diperdagangkan di Bursa Efek
LISTED SECURITY
(SEKURITAS TERCATAT)
Saham
atau obligasi yang telah tercatat di Bursa Efek dan siap untuk diperdagangkan
LISTED
STOCK/SHARE (SAHAM TERCATAT)
Saham
yang telah mendapat persetujuan SEC atau Bapepam di Indonesia untuk
diperdagangkan pada Bursa Efek
LISTING
(PENCATATAN)
Pencatatan
efek di bursa efek agar efek tersebut dapat diperdagangkan. Pencatatan efek
dapat dilakukan apabila perusahaan yang menerbitkan efek tersebut memperoleh
izin untuk go public
LONG BOND
(Obligasi
Jangka Panjang) Obligasi yang jatuh temponya lebih dari 10 tahun
LONG TERM LOAN
(Pinjaman
Jangka Panjang) Kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun
M1
Merupakan
kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan uang giral. M1
sering disebut sebagai uang beredar dalam arti sempit (narrow money)
M2
Merupakan
kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal, uang giral dan uang
kuasi. M2 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti luas (broad money)
atau likuiditas perekonomian
MANAGER
INVESTMENT
(Manajer
Investasi) Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri
kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
MANAGING LEAD
UNDERWRITER
(Penjamin
Utama Emisi Efek) Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama
bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu penawaran umum
MANIPULASI
Tindakan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam waktu bersamaan menguasai
sebagian besar persedian komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka pada
posisi beli. Tindakan tersebut dapat menyebabkan situasi pasar dimana jumlah
pasokan komoditi secara fisik menjadi langka sehingga harga komoditi tersebut
melonjak dan mempengaruhi harga yang terjadi di Bursa Berjangka, yang juga akanmeningkat
di atas normal yang tidak mencerminkan keadaan pasokan dan permintaan yang
sebenarnya
MARGIN
Sejumlah
uang dan/atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan oleh Nasabah kepada
Pialang Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada Anggota Kliring Berjangka,
atas setiap Nasabah yang ditempatkan kepada Pialang Berjangka, dan sebagai
jaminan pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dibuat berdasarkan amanat
tersebut
MARGIN BUYING
(PEMBELIAN MARJIN)
Pembelian
efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar dengan uang pinjaman
yang dijamin dengan efek termaksud
MARGIN CALL
(BELI DENGAN JAMINAN)
Permintaan
broker pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan jumlah
tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka simpanannya bisa
dicairkan
MARKET MAKER
(PEMBENTUK PASAR)
Pembentuk
pasar adalah pedagang Efek di Bursa yang memelihara likwiditas efek dengan cara
membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder
MARKET PRICE
(HARGA PASARAN)
Nilai
pasaran sekuritas yang ditentukan berdasarkan kurs resmi yang Terakhir
MARKET RISK
(RESIKO PASAR)
Resiko
efek atau harta lainnya karena tak dapat dijual atau digadaikan dengan harga
yang wajar pada saat pemiliknya membutuhkan uang
MARKET VALUE
(Nilai
Pasar Yang Wajar) Nilai suatu efek dengan harga jual yang wajar sesuai kriteria
dan ditentukan oleh Ketua Bapepam
MARKETABLE
PARCEL
Harga
yang berlaku untuk membeli atau menjual sebuah surat berharga di pasar bebas
MATURITY DATE
(TANGGAL JATUH TEMPO)
Saat
dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya. Misalnya Wesel
(note), cerukan (draft) obligasi atau instrumen utang lainnya
MENGGORENG SAHAM
Mempermainkan
dengan sengaja untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran saham guna
mendongkrak harga yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang (sering
disebut sebagai bandar). (Lihat juga Saham Gorengan)
MERGER
Suatu
penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana unit yang dominan menyedot unit
yang pasif, dan unit yang dominan ini meneruskan kegiatan bisnisnya di bawah
nama yang sama. Berlawanan dengan merger, dalam suatu konsolidasi (atau
peleburan usaha), dua unit bergabung dan diganti dengan suatu perusahaan baru,
biasanya dengan nama yang baru pula
MODAL BERSIH
DISESUAIKAN
Adalah
jumlah harta lancar setelah dikurangi dengan seluruh jumlah hutang, dan dikurangi
pengurangan terhadap modal
MONETARY POLICY
(KEBIJAKAN MONETER)
Sengaja
dirancang suatu dewan mata uang tidak mempunyai kekuatan untuk memilih.Cara
kerjanya secara keseluruhan pasif dan otomatis.Fungsi utama suatu dewan mata uang
adalah menukarkan mata uang kertas dan koin dengan mata uang acuan pada tingkat
tetap.Suatu dewan mata uang yang ortodoks tidak meminjamkan kepada pemerintah negaranya,
perusahaan, atau bank domestik. Dalam suatu sistem dewan mata uang, pemerintah
membiayai anggarannya hanya dengan pajak atau pinjaman -- tidak dengan mencetak
uang, yang bisa menyebabkan inflasi
MORTGAGE
(HIPOTEK)
Instrument
utang yang dijamin dengan real estate dan nilainya lebih tinggi dari nilai
obligasi yang diterbitkan
MUTUAL FUNDS
(REKSA DANA)
Sertifikat
yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola
reksa dana (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar uang atau pasar modal disesuai dengan kebijaksanaan
investasi yang ditetapkan Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer
Investasi
NATIONAL INCOME
Pendapatan
nasional merupakan produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi
NEGOTIATED
MARKET
(Pasar
Bernegosiasi)Pasar tempat transaksi jual-beli efek secara langsung antara
pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga
NERACA
Daftar
yang menyajikan secara singkat posisi harta benda dan utang suatu
perusahaan/unit ekonomi pada suatu saat tertentu