Rabu, 08 Februari 2012

Istilah-Istilah Dalam Bisnis



Istilah-Istilah Dalam Bisnis

KOMODITI
Barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka

KONSOLIDASI
(istilah pasar modal) penguatan trend yang tertahan akibat adanya aksi profit taking, namun pada umumnya harga saham akan bergerak naik (atau sebaliknya)

KONTRAK BERJANGKA
Suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka

KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenanguntuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif

KUSTODIAN
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

LANDS GRANT BONDS (OBLIGASI JAMINAN HIPOTIK)
Obligasi yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dengan jaminan hipotik atas tanah (estates) yang diserahkan guna kelangsungan pembayaran bunga dan atau pokok pinjaman

LAPORAN AUDIT
Pernyataan resmi pemeriksa buku berdasarkan fakta yang ditemukannnya dalam penelitian pembukuan perusahaan

LEASE
Kontrak sewa menggunakan real estate, peralatan atau aktiva tetap untuk jangka waktu tertentu. Pemilik barang modal disebut lessor dan pengguna disebut lessee

LEVERAGE
Kemampuan untuk memungkinkan membuat keuntungan yang besar atau menderita kerugian yang besar dengan penempatan uang (margin) dalam jumlah yang kecil

LEVERAGE BUYOUT
Pengambilalihan suatu perusahaan yang menggunakan uang pinjaman. Seringkali asset dari perusahaan yang akan diambil alih dijadikan jaminan untuk pinjaman tersebut dan pinjaman tersebut dibayar dari pendapatan perusahaan yang akan diambil alih (target company)

LEVERAGE COMPANY
Perusahaan dengan utang yang berlebihan dibandingkan dengan jumlah modal sendiri di dalam komposisi modalnya

LEVERAGED STOCK
Saham yang dibiayai dengan pinjaman sebagaimana halnya Margin account

LIABILITIES (UTANG-UTANG)
Sesuatu yang merupakan utang atau kewajiban perorangan atau perusahaan

LICENSI (IZIN USAHA)
Izin untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang efek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan

LIKUIDASI
Tindakan yang dilakukan untuk "menutup" atau menghapus posisi terbuka Kontrak Berjangka dengan cara melakukan transaksi sejumlah posisi yang sama namun pada posisi yang berlawanan dengan posisi yang dimiliki sebelumnya, sebelum Kontrak Berjangka jatuh tempo

LIMIT ORDER (AMANAT TERBATAS)
Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau Amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu

LINDUNG NILAI
Tindakan mengambil posisi di pasar berjangka yang berlawanan dengan posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk mengurangi hingga sekecil-kecilnya resiko kerugian yang mungkin dihadapinya karena perubahan harga di pasar fisik yang tidak menguntungkannya

LIQUIDATOR (LIKWIDATOR)
Seseorang yang ditugaskan untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan likuidasi suatu perusahaan

LIQUIDITY (LIKWIDITAS)
Karakteristik suatu efek atau komoditi yang jumlahnya cukup banyak di dalam peredaran, sehingga memungkinkan untuk dilakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa harus menyebabkan turunnya harga efek

LIQUIDITY RATIO (RASIO LIKWITDITAS)
Ukuran kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek

LIQUIDITY RISK
Risiko yang muncul apabila counter party tidak dapat memenuhi kewajiban bayar-membayar yang menyebabkan pihak penerima data mengalami kesulitan likuiditas.


LIQUIT ASSET (ASET LIKWID)
Aset yang berbentuk uang kas atau yang mudah ditukar menjadi uang kas

LISTED OPTION (HAK TERDAFTAR)
Put atau Call Option yang telah mendapat izin untuk diperdagangkan di Bursa Efek

LISTED SECURITY (SEKURITAS TERCATAT)
Saham atau obligasi yang telah tercatat di Bursa Efek dan siap untuk diperdagangkan

LISTED STOCK/SHARE (SAHAM TERCATAT)
Saham yang telah mendapat persetujuan SEC atau Bapepam di Indonesia untuk diperdagangkan pada Bursa Efek

LISTING (PENCATATAN)
Pencatatan efek di bursa efek agar efek tersebut dapat diperdagangkan. Pencatatan efek dapat dilakukan apabila perusahaan yang menerbitkan efek tersebut memperoleh izin untuk go public

LONG BOND
(Obligasi Jangka Panjang) Obligasi yang jatuh temponya lebih dari 10 tahun

LONG TERM LOAN
(Pinjaman Jangka Panjang) Kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun

M1
Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan uang giral. M1 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti sempit (narrow money)

M2
Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal, uang giral dan uang kuasi. M2 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti luas (broad money) atau likuiditas perekonomian

MANAGER INVESTMENT
(Manajer Investasi) Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

MANAGING LEAD UNDERWRITER
(Penjamin Utama Emisi Efek) Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu penawaran umum

MANIPULASI
Tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam waktu bersamaan menguasai sebagian besar persedian komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka pada posisi beli. Tindakan tersebut dapat menyebabkan situasi pasar dimana jumlah pasokan komoditi secara fisik menjadi langka sehingga harga komoditi tersebut melonjak dan mempengaruhi harga yang terjadi di Bursa Berjangka, yang juga akanmeningkat di atas normal yang tidak mencerminkan keadaan pasokan dan permintaan yang sebenarnya

MARGIN
Sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan oleh Nasabah kepada Pialang Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada Anggota Kliring Berjangka, atas setiap Nasabah yang ditempatkan kepada Pialang Berjangka, dan sebagai jaminan pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dibuat berdasarkan amanat tersebut

MARGIN BUYING (PEMBELIAN MARJIN)
Pembelian efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar dengan uang pinjaman yang dijamin dengan efek termaksud

MARGIN CALL (BELI DENGAN JAMINAN)
Permintaan broker pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka simpanannya bisa dicairkan

MARKET MAKER (PEMBENTUK PASAR)
Pembentuk pasar adalah pedagang Efek di Bursa yang memelihara likwiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder

MARKET PRICE (HARGA PASARAN)
Nilai pasaran sekuritas yang ditentukan berdasarkan kurs resmi yang Terakhir

MARKET RISK (RESIKO PASAR)
Resiko efek atau harta lainnya karena tak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang wajar pada saat pemiliknya membutuhkan uang

MARKET VALUE
(Nilai Pasar Yang Wajar) Nilai suatu efek dengan harga jual yang wajar sesuai kriteria dan ditentukan oleh Ketua Bapepam

MARKETABLE PARCEL
Harga yang berlaku untuk membeli atau menjual sebuah surat berharga di pasar bebas

MATURITY DATE (TANGGAL JATUH TEMPO)
Saat dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya. Misalnya Wesel (note), cerukan (draft) obligasi atau instrumen utang lainnya

MENGGORENG SAHAM
Mempermainkan dengan sengaja untuk mempengaruhi permintaan dan penawaran saham guna mendongkrak harga yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang (sering disebut sebagai bandar). (Lihat juga Saham Gorengan)

MERGER
Suatu penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana unit yang dominan menyedot unit yang pasif, dan unit yang dominan ini meneruskan kegiatan bisnisnya di bawah nama yang sama. Berlawanan dengan merger, dalam suatu konsolidasi (atau peleburan usaha), dua unit bergabung dan diganti dengan suatu perusahaan baru, biasanya dengan nama yang baru pula

MODAL BERSIH DISESUAIKAN
Adalah jumlah harta lancar setelah dikurangi dengan seluruh jumlah hutang, dan dikurangi pengurangan terhadap modal

MONETARY POLICY (KEBIJAKAN MONETER)
Sengaja dirancang suatu dewan mata uang tidak mempunyai kekuatan untuk memilih.Cara kerjanya secara keseluruhan pasif dan otomatis.Fungsi utama suatu dewan mata uang adalah menukarkan mata uang kertas dan koin dengan mata uang acuan pada tingkat tetap.Suatu dewan mata uang yang ortodoks tidak meminjamkan kepada pemerintah negaranya, perusahaan, atau bank domestik. Dalam suatu sistem dewan mata uang, pemerintah membiayai anggarannya hanya dengan pajak atau pinjaman -- tidak dengan mencetak uang, yang bisa menyebabkan inflasi

MORTGAGE (HIPOTEK)
Instrument utang yang dijamin dengan real estate dan nilainya lebih tinggi dari nilai obligasi yang diterbitkan

MUTUAL FUNDS (REKSA DANA)
Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksa dana (disebut manajer investasi), untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal disesuai dengan kebijaksanaan investasi yang ditetapkan Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi

NATIONAL INCOME
Pendapatan nasional merupakan produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi

NEGOTIATED MARKET
(Pasar Bernegosiasi)Pasar tempat transaksi jual-beli efek secara langsung antara pembeli dan penjual sehingga terbentuk harga

NERACA
Daftar yang menyajikan secara singkat posisi harta benda dan utang suatu perusahaan/unit ekonomi pada suatu saat tertentu

macam-macam surat bisnis


Sebagai suatu sistem, prosedur bisnis pastiter diri atas rangkaian proses yang berkesinambungan menuju puncak kegiatan bisnis, yaitu transaksi. Proses yang paling awal adalah terjadinya perkenalan antara penjual dan calon pembeli. Transaksi dalam perdagangan modern yang formal umumnya terjadi setelah pembeli dan penjual menempuh prosedur tertentu yang dinamakan prosedur bisnis.
Dalam proses menuju transaksi dan proses setelah transaksi terdapat bermacam-macam aneka surat bisnis sebagai bentuk komunikasi tertulis yang mengiringi proses dan prosedur bisnis. Adapun macam-macam surat bisnis :
1)    Surat Perkenalan
Adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi informasi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh calon pembeli sehingga perkenalan itu akan berkelanjutan dengan proses berikutnya menurut transaksi.
Informasi tentang perursahaan penjual yang dicantumkan dalam surat perkenalan adalah :
(1) nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya
(2) gambaran kemampuan yang dimiliki, tenaga ahli, dan, peralatan yang dipakai
(3) pekerjaan/projek yang pernah ditangani
(4) harapan atau prospek yang dikehendaki oleh penjual
(5) khusus surat perkenalan kepada instansi pemerintah harus dilampiri
Tanda Daftar Rekanan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2)    Surat Permintaan Penawaran
Adalah surat dari calon pembeli kepada penjual yang isinya meminta penawaran. Surat permintaan penawaran sering merupakan tahap awal proses terjadinya transaksi bisnis. Surat permintaan penawaran bertujuan untuk meminta keterangan terinci yang meiliputi daftar harga, katalog, brosur, atau prospektus dan mengetahui harga, syarat jual beli, dan keterangan tentang barang atau jasa yang akan dibeli serta juga bisa untuk meminta agar penjual mengadakan demonstrasi pemakaian di tempat calon pembeli.
Surat permintaan penawaran hendaknya isinya harus jelas agar penjual mengetahui secara pasti keinginan calon pembeli dan surat permintaan penawaran tidak perlu disusun dengan gaya yang menarik.
Di dalam surat permintaan penawaran barang biasanya calon pembeli menanyakan :
(1)  nama dan jenisbarang
(2)  cirri-ciri khusus(spesifikasi) barang, yaitu tipe, ukuran, kualitas, kapasitas dan lain-lain
(3)  harga satuan
(4)  potongan
(5)  brosur
(6)  cara pembayaran
(7)  cara penyerahan
(8)  kemudahan yang mungkindiperolehpembeli, seperti service gratis, garansi,   danlain- lain yang merupakanlayananpenjual (after sales service)


3)    Surat Penawaran
Adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi penawaran barang atau jasa yang member informasi tentang barang atau jasa dan menggugah minat calon pembeli agar tertarik pada apa yang ditawarkan. Surat penawaran dapat dibedakan atas dua macam :
(1)   Penawaran atas inisiatif penjual
         Surat penawaran yang dikirim oleh penjual atas inisiatifnya mempunyai kedudukan yang lemah karena surat jual itu belum tentu diharapkan oleh calon pembeli. Dari segi penyusunannya, surat penawaran atas inisiatif penjual lebih menguntungkan karena di dalam surat ini penjual dapat dengan leluasa mempromosikan barang atau jasa yang ditawarkannya.

(2)   Penawaan sebagai balasan surat permintaan penawaran.
         Penawaran yang merupakan balasan dari surat permintaan penawaran, isinya surat penawaran itu terikat dan terbatas hanya menerangkan hal-hal yang ditanyakan oleh calon pembeli.

Syarat surat penawaran yang harus dipenuhi :
a)     Bahasa surat harus menarik.
b)     Isi surat tidak boleh bertentangan dengan kondisi barang atau jasa yang ditawarkan.
c)      Isi surat harus memotivasi pembaca agar ingin tahu lebih lanjut tentang sesuatu yangditawarkan.
d)     Surat penawaran harus berisi keterangan yang lengkap dan sebaiknya dilampiri gambar-gambar.

4)    Surat Pesanan dan Balasannya
Surat pesanan(order) adalah surat dari pemesan atau pembeli kepada penjual yang isinya memesan barang atau meminta jasa tertentu yang dilakukan setelah mengetahui informasi yang diperoleh melalui surat penawaran, melalui iklan, atau melalui petugas pemasaran(wiraniaga) dari perusaahaan penjual.
Yang penting di dalarn surat pesanan harus disebut dengan jelas, singkat, dan sopan segala sesuau yang menyangkut pesanan akan menjadi pertimbangan bagi penjual untuk menentukan apakah pesanan dapat dipenuhi atau tidak, yaitu :
1.     Nama, jenis, tipe, danciri-ciri lain barang yang dipesan.
2.     Jurnlah atau banyaknya pesanan.
3.     Cara pembayann.
4.     Cara pengiriman atau cara penyerahan yang dikehendaki.
5.     Waktu penyerahan atau waktu pengiriman yang diinginkan(kapan barang diharapkan tiba).

5)    Surat Penerimaan Pesanan
Ialah surat yang dikirim oleh penjual kepada pemesan karena penjual mendapat order dan semua persyaratan yang diusulkan atau yang dikehendaki pemesan di dalam order itu dapat disetujui oleh penjual dan tanpa perlu lagi membahas surat pesanan itu.
Isi surat penerimaan pesanan tidak lain dari pernyataan penjual bahwa ia dapat memenuhi pesanan, namun ia memerlukan waktu beberapa lama untuk persiapan, dan mamberikan estimasi kapan pengiriman barang akan dilakukan. Surat ini sangat perlu dikirim oleh penjual kepada pemesan karena manfaatnya sangatbesar, baik bagi penjual maupun bagi pemesan, yaitu :
(1)   Agar pemesan merasa tenang karena pesanannya dapat dipenuhi oleh penjual
(2)   Agar pemesan tidak lagi mencari barang yang sama dari penjual yang lain
(3)   Agar pemesan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sebelum barang yang dipesannya tiba, misalnya uang, alat angkut, gudang, dan lain-lain.
(4)   Agar pemesan dapat menawarkan barang pesanannya kepada pihak lain, walaupun barangnya belum tiba(bila barang yangdipesan itu untuk dijual lagi)

6)    Surat Konfirmasi Pesanan
Berkomunikasi dapat dilakukan dengan berbagai media selain dengan perantaraan surat, pemesanan juga dapat dilakukan dengan perantaraan telepon, telegam, teleks, danfaksimili. Pemesanan melalui telepon, telegram, dan teleks masih lemah dasar hukumnya karena tidak mempunyai bukti otentik seperti tidak terdapat tandatangan pemesan. OIeh karena itu, setelah menerima pesanan via telepon atau via teleks, penjual perlu memastikan sejauh mana kebenaran pesanan tersebut dengan membuat surat yang disebut surat konfirmasi pesanan.
Surat konfirmasi pesanan berisi data tentang pesanan yang terdiri atas nama batang, jumlahnya, harga, dan syarat jual beli lainnya seperti tempat penyerahan, waktu penyerahan, cara pembayaran, dan lain-lain. Surat konfirmasi pesanan bertujuan untuk memperoleh kepastian tentang pesanan berikut syarat jual beli yang dikehendaki penjual. Apabila si pemesan setuju maka lembar aslinya harus dikembalikan kepada penjual sebagai bukti otentik pesanan.

7)    Surat Penolakan Pesanan
Penjual yang terpaksa menolak pesanan haruslah segera memberitahukan penolakan itu kepada pemesan secepatnya. Surat penolakan pesanan harus berisi alasan yang logis. Penolakan perlu diungkapkan dengan bahasa yang halus dan sopan agar hubungan baik dengan pemesan tetap terjalin.
Ada beberapa hal yang menyebabkan pihak penjual terpaksa menolak pesanan, karena barang yang dipesan tidak ada atau sudah habis, tidak tercapainya persesuaian mengenai cara penyerahan atau pengiriman barang, atau tidak disetujuinya cara pembayaran yang diusulkan oleh pemesan(misalnya pemesan menghendaki pembayaran secara kredit, sedangkan penjual menghendaki secara tunai).
Dalam surat penolakan pesanan terkadang penjual dapat menyampaikan dua maksud di dalam satu surat serta dapat terjadi adanya penawaran baru. Sambil menolak satu pesanan, penjual dapat menawarkan barang baru, asalkan barangnya sejenis dengan barang yang dipesan.

8)     Surat Referensi Bank dan Referensi Dagang
            Referensi yang dikeluarkan oleh bank disebut referensi bank, sedangkan referensi dari perusahaan disebut referensi dagang. Surat referensi diberikan rahasia oleh pihak yang memberi kepada pihak yang meminta.
            Surat referensi diperlukan oleh bank atau perusahaan bila berhadapan dengan nasabah atau pelanggan yang masih baru. Jika pembeli(pihakkesatu), misalnya, berhubungan dagang dengan sebuah perusahaan(pihakkedua) untuk pertama kalinya dan ia ingin membeli barang secara kredit maka perusahaan/pihakkedua memerlukan referensi dari bank atau perusahaan lain(pihakketiga untuk rnengetahui kredibilitas atau creditworthiness calon pembeli apakah memenuhi syarat untuk diberi kredit atau tidak.